Apa itu Hukum?

ARTIKEL HUKUM

Team Juncto Law Firm

9/17/20241 min read

Dewi Keadilan (Themis-Yunani/Yustisia-Romawi)Dewi Keadilan (Themis-Yunani/Yustisia-Romawi)

Artikel: Juncto Law Firm

Junctolawfirm.com - Dewasa ini Hukum dipandang sebagai sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh negara atau otoritas lain untuk mengatur perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, dan melindungi hak serta kewajiban warga negara.

Apa itu Hukum?

Lantas, Hukum dibuat untuk apa?

  • Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam masyarakat. Ini membantu mencegah kekacauan dan memberikan kerangka kerja bagi interaksi sosial.

Fungsi Hukum

Fungsi terbentunya atau diciptakan tidak lain dan tidak bukan, untuk:

  • Mengatur: Hukum mengatur perilaku individu dan kelompok.

  • Melindungi: Hukum melindungi hak dan kepentingan warga negara.

  • Menyelesaikan Konflik: Hukum memberikan mekanisme penyelesaian konflik, baik melalui pengadilan maupun alternatif seperti arbitrase.

  • Mengontrol Kekuasaan: Hukum membatasi kekuasaan penguasa dan memastikan mereka bertindak sesuai aturan.

Bidang-bidang Hukum

Hukum terbagi beberapa bidang, yakni:

  • Hukum Pidana: Mengatur tindakan kriminal dan sanksinya, seperti hukuman penjara atau denda.

  • Hukum Perdata: Terkait dengan hak dan kewajiban individu dalam hubungan sipil, seperti kontrak dan ganti rugi.

  • Hukum Tata Negara: Mengatur struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara.

  • Hukum Internasional: Berlaku antarnegara.

  • Hukum Adat: Berdasarkan tradisi dan kebiasaan lokal.

  • Hukum Lingkungan: Terkait dengan perlindungan lingkungan alam.

Dengan demikian hukum adalah landasan yang memastikan kita hidup berdampingan dengan adil dan teratur, jadi jangan salah ya, hukum dibuat bukan semata-mata untuk menghukum seseorang.