Apa itu Hukum?
ARTIKEL HUKUM
Team Juncto Law Firm
9/17/20241 min read
Artikel: Juncto Law Firm
Junctolawfirm.com - Dewasa ini Hukum dipandang sebagai sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh negara atau otoritas lain untuk mengatur perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, dan melindungi hak serta kewajiban warga negara.
Apa itu Hukum?
Secara Umum:
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Ini mencakup aturan-aturan yang mengatur ketertiban dan memastikan bahwa tindakan-tindakan tertentu diakui dan diikuti oleh warga negara.
Menurut Para Ahli:
Beberapa ahli memberikan definisi hukum.
Hans Kelsen: Hukum adalah norma yang mengatur perilaku manusia dan bertujuan menjaga ketertiban sosial.
Immanuel Kant: Hukum adalah kumpulan syarat-aturan yang memungkinkan kebebasan individu bisa berjalan selaras dengan kebebasan orang lain.
Adapun pendapat lain, misalnya:
Aristoteles membagi hukum menjadi hukum tertentu (aturan spesifik) dan hukum universal (prinsip-prinsip umum). Hukum bisa ditegakkan oleh negara melalui undang-undang, keputusan eksekutif, atau melalui preseden yang ditetapkan oleh hakim.
Lantas, Hukum dibuat untuk apa?
Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam masyarakat. Ini membantu mencegah kekacauan dan memberikan kerangka kerja bagi interaksi sosial.
Fungsi Hukum
Fungsi terbentunya atau diciptakan tidak lain dan tidak bukan, untuk:
Mengatur: Hukum mengatur perilaku individu dan kelompok.
Melindungi: Hukum melindungi hak dan kepentingan warga negara.
Menyelesaikan Konflik: Hukum memberikan mekanisme penyelesaian konflik, baik melalui pengadilan maupun alternatif seperti arbitrase.
Mengontrol Kekuasaan: Hukum membatasi kekuasaan penguasa dan memastikan mereka bertindak sesuai aturan.
Bidang-bidang Hukum
Hukum terbagi beberapa bidang, yakni:
Hukum Pidana: Mengatur tindakan kriminal dan sanksinya, seperti hukuman penjara atau denda.
Hukum Perdata: Terkait dengan hak dan kewajiban individu dalam hubungan sipil, seperti kontrak dan ganti rugi.
Hukum Tata Negara: Mengatur struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara.
Hukum Internasional: Berlaku antarnegara.
Hukum Adat: Berdasarkan tradisi dan kebiasaan lokal.
Hukum Lingkungan: Terkait dengan perlindungan lingkungan alam.
Dengan demikian hukum adalah landasan yang memastikan kita hidup berdampingan dengan adil dan teratur, jadi jangan salah ya, hukum dibuat bukan semata-mata untuk menghukum seseorang.
Baca juga : Pilkada Serentak 2024
Media Sosial
Jumpa kami di media sosial profesional
Hubungi kami :
Juncto Law Firm © 2024. All rights reserved.