black and brown leather padded tub sofa

PENGACARA/ADVOKAT KONSULTAN HUKUM

“Profesionalisme serta kredibilitas kami adalah jaminan bahwa kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien dan pengguna jasa hukum”

Tentang Kami

JUNCTO LAW FIRM merupakan Kantor Pengacara/Advokat dan Firma Hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, didirikan oleh Ahmad Perwira Utama, S.H. & Afryan A., S.H., M.H.

Memilih dan menetapkan diri sebagai Firma Hukum yang profesional dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis dan layak secara komersiil.

Juncto Law Firm adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang didedikasi untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalime serta memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian jasa hukum sekaligus sebagai salah satu problem solver kepada para klien.

Kami memiliki prinsip :

Profesionalisme serta kredibilitas kami adalah jaminan bahwa kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien dan pengguna jasa hukum”

Juncto Law Firm menganggap Advokat adalah suatu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan preventif, progresif, proaktif, kreatif, teliti dan bertanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan praktek hukum. Pada kantor hukum ini mewakili berbagai klien mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik instansi maupun swasta.

Layanan Hukum Profesional

Kami menyediakan layanan hukum terpercaya untuk Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara, baik Litigasi maupun Non Litigasi.

low angle photography of beige building
low angle photography of beige building
brown mallet on gray wooden surface
brown mallet on gray wooden surface
Case Lawyer

Melakukan hubungan kerja berdasarkan kasus atau permasalahan yang timbul sebagaimana terdapat dalam surat kuasa yang ditandangani oleh Para Pihak dengan melakukan Legal Consultation, legal opinion, dan Legal Action, termasuk dalam perkara PKPU dan Kepailitan.

In House Lawyer / Retainer Corporate Lawyer

Melakukan suatu hubungan kerja secara menyeluruh, berdasarkan ruang lingkup usaha yang dijalankan oleh Penerima Jasa dengan tugas melakukan, Legal Consultation, Legal Drafting, Legal Review, dan Legal Assistence.

Jasa Hukum Profesional

Kami menangani berbagai perkara hukum dengan profesional dan terpercaya.

Legal Consultation

Menyediakan layanan konsultasi hukum yang komprehensif dan terpercaya.

Melakukan penyusunan kontrak, baik kontrak kerja maupun perjanjian-perjanjian yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien.

Legal Drafting
Legal Opinion
Legal Review

Melakukan penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak/ perjanjian ataupun surat-surat/dokumen-dokumen yang telah ada/ akan ada, yang diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang mana akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan Klien.

Memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien.

Legal Assistance

Memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan Klien.

Legal Action

Melakukan upaya-upaya hukum Non Litigasi dan Litigasi baik dalam ruang lingkup Hukum Perdata maupun Pidana atau sesuai dengan kebutuhan Klien.

Legal Audit

Melakukan pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan. Proses penilaian terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lainnya. Tujuan dari legal audit yaitu untuk menilai tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang akan membahayakan harta perusahaan.