PENGACARA/ADVOKAT KONSULTAN HUKUM
JUNCTO LAW FIRM merupakan Kantor Pengacara/Advokat dan Firma Hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, didirikan oleh Ahmad Perwira Utama, S.H. & Afryan A., S.H., M.H.
Memilih dan menetapkan diri sebagai Firma Hukum yang profesional dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis dan layak secara komersiil.
Juncto Law Firm adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang didedikasi untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalime serta memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian jasa hukum sekaligus sebagai salah satu problem solver kepada para klien.
Kami memiliki prinsip :
“Profesionalisme serta kredibilitas kami adalah jaminan bahwa kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien dan pengguna jasa hukum”
Juncto Law Firm menganggap Advokat adalah suatu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan preventif, progresif, proaktif, kreatif, teliti dan bertanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan praktek hukum. Pada kantor hukum ini mewakili berbagai klien mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik instansi maupun swasta.